Bea Cukai Jambi Sita Puluhan Ribu Barang Ilegal, Nih Buktinya
jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi menyita barang ilegal berupa minuman keras dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang terdapat di salah satu toko di kota Jambi, pada hari Sabtu (02/11/2019).
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyatno menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, total 2.748 botol minuman beralkohol berbagai merek serta 54.800 batang HPTL yang tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan. Penindakan dilakukan berawal dari tim petugas yang mendapat informasi terkait adanya tempat penyimpanan minuman alkohol yang tidak memiliki izin di daerah Jambi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat dan setelah mendapati ciri-ciri tempat yang telah diinformasikan, kemudian Bea Cukai berkoordinasi dengan Polda Jambi melakukan penggeledahan terhadap ruko tersebut,” jelas Ardiyatno.
Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp835 juta, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp424 juta. Untuk penelitian lebih lanjut, barang bukti segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi. Dari penindakan tersebut, diduga terjadi pelanggaran ketentuan peraturan di bidang Cukai.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera pada para pelaku serta dapat memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait dalam bekerja sama untuk melindungi negara.(adv/jpnn)
Bea Cukai Jambi menyita barang ilegal berupa minuman keras dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang terdapat di salah satu toko di kota Jambi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI