Bea Cukai Jambi Ungkap Modus Penjualan Rokok Ilegal Lewat Marketplace

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi mengungkap modus baru penjualan rokok ilegal yang memanfaatkan marketplace di masa pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan tampilan nama barang di berbagai marketplace menjadi barang lain berupa produk masker, minuman, hingga aksesoris pernikahan.
“Tak hanya itu, pelaku pun memberitahukan keterangan tidak benar mengenai jenis barang yang dikirim kepada beberapa jasa kiriman dan ekspedisi,” kata Ardiyatno.
Bea Cukai Jambi kemudian melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak jasa kiriman dan ekspedisi.
Alhasil, Bea Cukai Jambi berhasil menegah dan memeriksa sarana pengangkut berupa minibus, termasuk satu sopir serta penumpang yang hendak melakukan pengiriman barang ke perusahaan jasa kiriman dan ekspedisi di Kota Jambi.
Menurut Ardiyatno, dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah 160.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang akan dikirimkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jambi, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Bea Cukai Jambi pun telah memberikan informasi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai di wilayah-wilayah tersebut.
Saat penindakan berlangsung, ditemukan juga beberapa barang pendukung lainnya seperti pelat nomor kendaraan palsu, senjata tajam berupa badik, buku catatan pengiriman rokok ilegal, serta identitas pelaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan tampilan nama barang di berbagai marketplace menjadi barang lain berupa produk masker, minuman, hingga aksesoris pernikahan.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok