Bea Cukai Jateng Berikan Fasilitas Kawasan Berikat lagi Tahun Ini
jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas fiskal berupa izin Kawasan Berikat (KB).
Ini sebagai wujud nyata dukungan pada investasi berorientasi ekspor dan dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Industrial assistance
Perizinan KB yang ke-10 ini diberikan kepada PT Kanindo Makmur Jaya 2 (PT KMJ 2) pada Selasa, 28 Mei 2019.
Perizinan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang diberikan untuk membuka dan mendorong investasi yang berorientasi ekspor.
BACA JUGA : Ini Jumlah Potongan Tunjangan Kerja bagi PNS yang Bolos Setelah Lebaran
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya, pada kesempatan lain mengatakan bahwa fasilitas fiskal ini akan sangat membantu perusahaan dalam berkembang.
Namun, Parjiya berharap agar perusahaan patuh pada ketentuan dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan.
“Cash flow perusahaan akan sangat terbantu karena pada saat impor bahan baku, bea masuknya ditangguhkan dan tidak dipungut pajak lainnya. Saya berharap kehadiran perusahaan ini dapat menyerap banyak tenaga kerja khususnya di Jepara. Kepercayaan negara ini agar dibalas dengan kepatuhan perusahaan pada ketentuan,” tambah Parjiya.
Fasilitas fiskal berupa kawasan berikat dari Bea Cukai akan sangat membantu perusahaan dalam berkembang.
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku