Bea Cukai Jateng dan DIY Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
jpnn.com - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal pada hari Selasa (19/2) lalu.
Penindakan tersebut berhasil dilakukan terhadap truk yang sedang melaju di ruas tol Jatingaleh-Krapyak, Kota Semarang.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Parjiya mengungkapkan, penindakan itu bermula dari informasi masyarakat akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal yang dimuat dengan truk berwarna abu-abu yang akan dikirim ke Jakarta.
“Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & DIY segera melakukan penelusuran atas kebenaran informasi tersebut dari wilayah Demak ke arah Semarang, hingga pada akhirnya berhasil dilakukan penindakan terhadap truk tersebut di ruas tol Jatingaleh-Krapyak KM 08 pada pukul 20.00 WIB,” ungkap Parjiya.
Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.656.000 batang rokok ilegal yang dilekati Jempel (kertas yg seolah-olah difungsikan sbg pita cukai).
“Total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp1.184.040.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp781.739.640,” tambah Parjiya.
Barang bukti berupa rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal pada hari Selasa (19/2) lalu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok