Bea Cukai Jateng dan DIY Kumpulkan Penerimaan Negara Rp 27,79 Triliun
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jateng dan DIY sepanjang tahun ini telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 27,79 triliun per 30 September 2020.
Meskipun baru 64,45 persen dari target sebesar Rp 43,11 triliun, namun secara proporsional (target s.d. September) jumlah tersebut telah terealisasi 97,53 persen.
Capaian ini juga menjadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir dalam periode yang sama (yoy).
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Nur Rusyidi dalam Dialog Kinerja Organisasi di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY pada Senin (12/10) mengatakan, capaian tersebut tumbuh sebesar 11,07 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh penerimaan sektor cukai yaitu Cukai Hasil Tembakau yang tumbuh sebesar Rp 3,2 triliun atau 14,15 persen (yoy).
Dia juga menjelaskan bahwa penerimaan Bea Masuk hingga September 2020 mencapai Rp 1,14 triliun atau 77,78 persen dari target sebesar Rp 1,47 triliun.
Bea Cukai Jateng dan DIY merealisasikan penerimaan negara tertinggi dalam empat tahun terakhir yoy.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok