Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan Ratusan Barang Terlarang

Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan Ratusan Barang Terlarang
Pemusnahan barang-barang terlarang di Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ratusan barang-barang yang masuk ke dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) yang dikirim dari luar negeri menuju Indonesia.

Barang-barang itu dikirim tanpa disertai dokumen-dokumen yang lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemilik barang.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan bahwa barang-barang ini sebagian besar masuk ke wilayah Indonesia melalui barang kiriman pos dan barang bawaan penumpang melalui bandara.

“Ada sekitar 247 item barang dimusnahkan hari ini yang merupakan barang hasil penindakan sejak awal tahun 2018 dan telah dinyatakan sebagai barang milik negara," ujar Parjiya.

Termasuk di dalamnya, lanjut Parjiya, 43.460 batang rokok serta barang lainnya seperti kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, kamera, handphone, mainan, spare parts bekas, dan baju bekas dengan perkiraan nilai barang yaitu senilai Rp182.960.845.

Barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan.

Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Parjiya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang positif antara Bea Cukai dengan instansi pemerintah lain serta masyarakat dari berbagai lapisan.

Barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan menghilangkan fungsi agar tidak disalahgunakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News