Bea Cukai Jateng dan DIY Setorkan Rp 20,64 Triliun ke Kas Negara
jpnn.com, SEMARANG - Hingga akhir Juli 2020, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY berhasil menyetor Rp 20,64 triliun ke kas negara.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dialog kinerja organisasi yang diadakan secara daring pada hari Senin (10/08).
Penerimaan ini baru mencapai 47,87% dari target yang ditetapkan sebesar Rp43,11 triliun. Namun demikian, jika dilihat secara proporsional terhadap target sampai dengan Juli 2020, capaian tersebut telah mencapai angka 100,75 persen dengan kontribusi terbesar adalah dari penerimaan cukai hasil tembakau yang mencapai 100,95% dari target trajectory.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Nur Rusyidi mengungkapkan secara rinci mengenai capaian penerimaan yang diperoleh Bea Cukai Jateng DIY.
“Capaian sebesar Rp20,64 Triliun ini terdiri dari bea masuk sebesar Rp853,13 miliar, bea keluar sebesar Rp33,13 miliar dan cukai sebesar Rp19,75 triliun.”
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa penerimaan yang perlu mendapatkan atensi lebih karena terdampak outbreak Covid-19 yaitu penerimaan bea masuk dan bea keluar.
“Dari data penerimaan, memang sudah kami prediksi pasti akan turun, yaitu Bea masuk dan bea keluar, dan ini memang secara nasional melemah,” ujar Nur.
Berbeda dengan penerimaan kepabeanan, penerimaan cukai terpantau cukup baik dan didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp18,94 triliun.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Nur Rusyidi mengungkapkan secara rinci mengenai capaian penerimaan yang diperoleh Bea Cukai Jateng DIY.
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini