Bea Cukai Jateng dan DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat kepada Dua Pengguna Jasa
Rabu, 15 Mei 2019 – 15:45 WIB

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Parjiya memberikan perizinan Fasilitas Kawasan Berikat (KB) secara cepat, mudah, dan tanpa biaya kepada pengguna jasa. Foto: Humas Bea Cukai
“Semoga dengan kehadiran dua perusahaan tersebut dapat memberikan manfaat dari sisi penanaman investasi, penyerapan tenaga kerja, dan dampak ekonomi lainnya,” pungkas Parjiya.(adv/jpnn)
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Parjiya selalu mengatakan bahwa Bea Cukai akan terus ikut beperan secara aktif dalam perluasan fasilitasi kawasan berikat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC