Bea Cukai Jateng & DIY Bekali Calon Pekerja Migran Agar Memahami Peraturan Kepabeanan
Riefki menambahkan untuk barang penumpang harus disampaikan secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD) yang dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia.
Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan, sekaligus meregistrasikan IMEI maksimal 2 perangkat handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT).
Terkait barang pindahan saat akan kembali ke Indonesia, Riefki menjelaskan bahwa Bea Cukai memberikan layanan pengurusan barang pindahan pekerja migran Indonesia dan fasilitas pembebasan pungutan negara dengan prosedur tersendiri yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. (mrk/jpnn)
26 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Taiwan mendapat pembekalan agar memahami peraturan kepabeanan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO