Bea Cukai Jateng & DIY Bekali Calon Pekerja Migran Agar Memahami Peraturan Kepabeanan

Bea Cukai Jateng & DIY Bekali Calon Pekerja Migran Agar Memahami Peraturan Kepabeanan
Petugas dari Bea Cukai Jateng dan DIY membekali 26 calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Taiwan agar memahami peraturan kepabeanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Riefki menambahkan untuk barang penumpang harus disampaikan secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD) yang dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia.

Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan, sekaligus meregistrasikan IMEI maksimal 2 perangkat handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT).

Terkait barang pindahan saat akan kembali ke Indonesia, Riefki menjelaskan bahwa Bea Cukai memberikan layanan pengurusan barang pindahan pekerja migran Indonesia dan fasilitas pembebasan pungutan negara dengan prosedur tersendiri yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. (mrk/jpnn)

26 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Taiwan mendapat pembekalan agar memahami peraturan kepabeanan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News