Bea Cukai Jateng DIY Beri Izin Kawasan Berikat Perdana di 2020

Bea Cukai Jateng DIY Beri Izin Kawasan Berikat Perdana di 2020
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kebijakan untuk mempermudah investasi terutama yang berorientasi ekspor menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Jokowi saat ini. Bea Cukai terus bertekad untuk berkontribusi secara nyata dalam upaya tersebut.

Setelah berhasil menerbitkan 32 izin terkait pemberian fiskal pada 2019, mengawali 2020, Bea Cukai Jateng DIY memberikan perizinan Kawasan Berikat perdana. Perizinan ini diberikan kepada PT MAS Silueta Indonesia, anak perusahaan MAS Holdings yang merupakan perusahaan garmen terbesar di Sri Langka, pada 13 Januari 2020 di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

PT MAS Silueta Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Semarang ini bergerak di industri perlengkapan pakaian dari tekstil dan pakaian jadi dari tekstil, dan menjadi penyalur beberapa merek mode, baik dalam negeri maupun luar negeri, seperti Lbrands, H&M, Hanes Brands Inc, PVH, dan Vanity Fair. Saat ini, bahan baku produksinya diperoleh dari produsen lokal dan sebagian besar produksinya diekspor ke Cina dan negara-negara Asia Tenggara.

Setelah memberikan perizinan kawasan berikat, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto berpesan agar fasilitas fiskal ini selain dipergunakan perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya juga dipergunakan untuk menunjang perekonomian Jawa Tengah. "Dengan diberikannya fasilitas kawasan berikat ini, kami berharap apa yang Bea Cukai berikan dapat benar-benar dijaga dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pengembangan bisnis perusahaan, dan turut menunjang perekonomian di Jawa Tengah ini," pesannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri, berpesan agar perusahaan tetap menjaga profesionalismenya setelah memperoleh fasilitas fiskal kepabeanan. Amin mengingatkan perusahaan bahwa setiap terdapat kendala, untuk segera dikonsultasikan kepada Bea Cukai dan tidak bertindak di luar peraturan. Hal ini sebagai salah satu cara untuk mencegah timbulnya tagihan perpajakan di kemudian hari.

Di lain pihak, Direktur PT MAS SI, Anthony Asela Fonseka Piramanasinhage, menyampaikan rasa terima kasihnya karena kini perusahaannya mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor pada saat impor bahan baku. Anthony juga menyampaikan alasan utama perusahaannya membutuhkan fasilitas fiskal ini.

“Dengan kawasan berikat maka manajemen waktu produksi lebih baik. Misalnya pada saat siklus pemesanan, dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat dapat diperoleh waktu tenggang hingga empat minggu, sedangkan tanpa kawasan berikat hanya dua minggu yang hal itu dapat menganggu manajemen waktu produksi perusahaan,” jelasnya.

Dengan fasilitas fiskal ini Anthony menambahkan bahwa ke depan pihaknya juga akan memberikan dampak ekonomi positif, antara lain berupa peningkatan tenaga kerja dari 295 orang menjadi 1.083 orang, dan perusahaan juga akan mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lokal untuk mengurangi impor bahan baku dari China.(jpnn)

Mengawali 2020, Bea Cukai Jateng DIY memberikan perizinan Kawasan Berikat perdana kepada PT MAS Silueta Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News