Bea Cukai Jateng DIY Beri Layanan Fasilitas Fiskal Via Video Conference
jpnn.com, SEMARANG - Mewabahnya virus corona tak menghentikan Bea Cukai Jateng DIY untuk terus memberikan pelayanan. Berbagai upaya pun ditempuh. B erbagai kemudahan pun diberikan agar pengguna jasa atau masyarakat usaha tetap dapat menikmati layanan, sehingga mereka bisa melakukan kegiatan ekonominya dan melanjutkan keberlangsungan usahanya.
Sesuai kebijakan pemerintah agar melakukan physical distancing atau menjaga jarak satu sama lain sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas, maka Bea Cukai Jateng DIY memberikan layanan perizinan Kawasan Berikat melalui melalui video conference, pada Senin (23/3) lalu.
Perizinan kawasan berikat diberikan kepada PT Hamana Works Tira Indonesia (HWTI), perusahaan padat modal yang bergerak di bidang manufaktur car carrier trailer dan traktor modifikasi yang telah berdiri sejak tahun 2015. Perusahaan yang beralamat di Jalan Garuda No.44, Kramat, Kabupaten Tegal ini memiliki nilai investasi Rp59 miliar di tahun 2020.
“Dengan perizinan ini, maka PT HWTI resmi menerima fasilitas fiskal dari pemerintah, antara lain berupa penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut. Sehingga diharapkan perusahaan dapat lebih bersaing di pasar global,” ungkap Kabid Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri.
Ia pun menyampaikan pesannya kepada perwakilan perusahaan bahwa fasilitas kawasan berikat diberikan untuk menekan biaya produksi. “Manfaatkan fasilitas yang telah diberikan untuk mengembangkan perusahaan. Berdayakan kerja lokal sehingga dapat meningkatkan taraf hidup. Tingkatkan ekspor guna mendorong ekonomi indonesia maju,” ujarnya.
Direktur PT HWTI Ardi Kusmara mengatakan, dengan diberikannya fasilitas kawasan berikat ini, perusahaan menargetkan peningkatan hasil produksi berupa lima jenis produk yakni Asian Standards, T-Model, 136 DNF, Concept Car, dan Tansya Body Parts pada tahun 2022 sebanyak 132 unit dari target semula hanya 23 unit, yang keseluruhannya akan di ekspor.
“Fasilitas ini tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan saja, tetapi juga bermanfaat bagi perekonomian masyarakat sekitar, munculnya usaha-usaha baru, meningkatkan harga jual tanah, dan meningkatnya taraf kehidupan masyarakat sekitar,” jelas Ardi berkaitan dengan dampak ekonomi yang dapat diberikan perusahaannya.
PT HWTI menjadi perusahaan ke-8 yang menerima izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai Jateng DIY di awal 2020, menyusul 7 perusahaan lain yang lebih dahulu mendapatkannya, yaitu PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, serta PT Masterkidz Indonesia.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Jateng DIY memberikan layanan perizinan Kawasan Berikat melalui melalui video conference.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta