Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan asistensi dan fasilitasi kepada industri berupa Kawasan Berikat.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya menjaga dan mengembangkan industri berorientasi ekspor.
Sebab, eksistensi dan perkembangan industri akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi melalui investasi, penyerapan tenaga kerja, dan bergeraknya sektor riil.
Sejak Januari 2021 hingga saat ini, Bea Cukai Jateng DIY memberikan 12 perizinan fasilitas Kawasan Berikat kepada perusahaan yang tersebar di wilayahnya.
Perusahaan ke-12 yang memperoleh fasilitas itu adalah PT TBZ Industrial Indonesia, produsen kerajinan (craft) aksesoris perayaan Natal yang berlokasi di Jalan Raya Jepara-Kudus KM 28 Kabupaten Jepara.
Bahan baku impor berupa gulungan pita akan diolah menjadi berbagai bentuk craft seperti set bungkus kado, hiasan karangan bunga, dan pernak-pernik natal lainnya.
Hasil produksinya akan diekspor ke berbagai negara di Asia, Afrika, Amerika dan Eropa.
Dengan luas bangunan 9.712 m2, perusahaan yang memiliki legalitas sejak 2019 itu menargetkan penambahan 1.000 pekerja pada awal produksi.
Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan asistensi dan fasilitasi kepada industri berupa Kawasan Berikat.
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono