Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan asistensi dan fasilitasi kepada industri berupa Kawasan Berikat.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya menjaga dan mengembangkan industri berorientasi ekspor.
Sebab, eksistensi dan perkembangan industri akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi melalui investasi, penyerapan tenaga kerja, dan bergeraknya sektor riil.
Sejak Januari 2021 hingga saat ini, Bea Cukai Jateng DIY memberikan 12 perizinan fasilitas Kawasan Berikat kepada perusahaan yang tersebar di wilayahnya.
Perusahaan ke-12 yang memperoleh fasilitas itu adalah PT TBZ Industrial Indonesia, produsen kerajinan (craft) aksesoris perayaan Natal yang berlokasi di Jalan Raya Jepara-Kudus KM 28 Kabupaten Jepara.
Bahan baku impor berupa gulungan pita akan diolah menjadi berbagai bentuk craft seperti set bungkus kado, hiasan karangan bunga, dan pernak-pernik natal lainnya.
Hasil produksinya akan diekspor ke berbagai negara di Asia, Afrika, Amerika dan Eropa.
Dengan luas bangunan 9.712 m2, perusahaan yang memiliki legalitas sejak 2019 itu menargetkan penambahan 1.000 pekerja pada awal produksi.
Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan asistensi dan fasilitasi kepada industri berupa Kawasan Berikat.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Belasan Daerah di Jateng Dilanda Bencana, Termasuk Kabupaten Pekalongan