Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan asistensi dan fasilitasi kepada industri berupa Kawasan Berikat.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya menjaga dan mengembangkan industri berorientasi ekspor.
Sebab, eksistensi dan perkembangan industri akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi melalui investasi, penyerapan tenaga kerja, dan bergeraknya sektor riil.
Sejak Januari 2021 hingga saat ini, Bea Cukai Jateng DIY memberikan 12 perizinan fasilitas Kawasan Berikat kepada perusahaan yang tersebar di wilayahnya.
Perusahaan ke-12 yang memperoleh fasilitas itu adalah PT TBZ Industrial Indonesia, produsen kerajinan (craft) aksesoris perayaan Natal yang berlokasi di Jalan Raya Jepara-Kudus KM 28 Kabupaten Jepara.
Bahan baku impor berupa gulungan pita akan diolah menjadi berbagai bentuk craft seperti set bungkus kado, hiasan karangan bunga, dan pernak-pernik natal lainnya.
Hasil produksinya akan diekspor ke berbagai negara di Asia, Afrika, Amerika dan Eropa.
Dengan luas bangunan 9.712 m2, perusahaan yang memiliki legalitas sejak 2019 itu menargetkan penambahan 1.000 pekerja pada awal produksi.
Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan asistensi dan fasilitasi kepada industri berupa Kawasan Berikat.
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera