Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat pada PT Rubber Pan Java

Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat pada PT Rubber Pan Java
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY mengeluarkan izin fasilitas kawasan berikat ke-21 di tahun ini, pada Rabu (13/11). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus berkomitmen untuk menjalankan arahan Presiden Jokowi dalam mendukung peningkatan investasi dan ekspor. Terbaru, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY mengeluarkan izin fasilitas kawasan berikat ke-21 di tahun ini, pada Rabu (13/11).

Penerima fasilitas fiscal tersebut ialah PT Rubber Pan Java (RPJ) yang merupakan pabrik baru yang tergabung dalam Panarub Group, korporasi yang memiliki beberapa perusahaan yang bergerak di bidang industri alas kaki dengan produk bermerek Adidas dan Mizuno.

Langkah ekspansi Panarub Group ke Brebes, Jawa Tengah, selain karena manfaat dari fasilitas kawasan berikat juga karena situasi dan kondisi di Jawa Tengah cocok dengan kalkulasi perusahaannya.

Presiden Direktur PT RPJ, Budiarto, dalam presentasi proses bisnisnya menyampaikan bahwa perusahaannya dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini selalu memandang positif persyaratan-persyaratan yang diperlukan.

“Seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin kawasan berikat ini sangat baik karena membuat sistem lebih efisien dan transparan. Menurut kami, persyaratan-persyaratan tersebut dapat menjadikan industri-industri di negeri ini lebih efisien dan memiliki produk yang berdaya saing tinggi,” ujarnya.

Ia pun berharap fasilitas kawasan berikat dapat memberikan efisiensi waktu bagi perusahaannya. "Saat ini industri alas kaki bersaing dengan industri sejenis di negara lain dalam hal lead time. Permintaan dari pasar untuk pengadaan produk semakin lama semakin singkat bahkan saat ini lead time sudah menyentuh 30 hari saja," ungkapnya.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Juli Tri Kisworini menyampaikan pesannya kepada perusahaan. “Saya berharap perusahaan berorientasi untuk ekspor dan tidak banyak penjualan lokal. Kalaupun ada penjualan lokal, harus diperhatikan kuota dan asal bahan bakunya sehingga jelas kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahaan dalam hal penerimaan negara,” jelasnya.

Fasilitas fiskal berupa kawasan berikat ini menurut Juli memang sangat bermanfaat bagi perusahaan. Paling tidak dari sisi cash flow dan efisiensi waktu, dengan fasilitas ini maka perusahaan pada saat impor mendapat penangguhan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, serta tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang di pelabuhan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY mengeluarkan izin fasilitas kawasan berikat ke-21 di tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News