Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat pada PT Rubber Pan Java
Rabu, 20 November 2019 – 17:32 WIB

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY mengeluarkan izin fasilitas kawasan berikat ke-21 di tahun ini, pada Rabu (13/11). Foto: Bea Cukai
Dengan pemberian fasilitas ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk terus tumbuh meningkatkan investasi dan ekspornya sehingga dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi perusahaan, negara, dan masyarakat. (jpnn)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY mengeluarkan izin fasilitas kawasan berikat ke-21 di tahun ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini