Bea Cukai Jateng DIY Bersama Pemda & Forkopimda Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY bersama pemerintah daerah (pemda) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan rokok ilegal, Rabu (26/7).
Pemusnahan terhadap kurang lebih 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester II 2022 itu digelar di halaman Kantor Gubernur Jateng.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menyampaikan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya, yaitu TNI, Polri, dan kejaksaan.
Selain itu, termasuk organisasi perangkat daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Jateng.
“Jadi pemusnahan dilakukan terhadap 10.213.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari 19 penindakan selama periode Juli-Desember 2022," kata Rofiq.
Rofiq menyebutkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,89 miliar.
Dia menegaskan Bea Cukai berupaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemda dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum.
Hal ini dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan, seperti operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.
Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester II 2022 dimusnahkan Bea Cukai Jateng DIY bersama pemda dan forkopimda, Rabu (26/7)
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku