Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Selasa, 09 April 2019 – 14:29 WIB

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai
Kedua orang tersebut berinisial KW sebagai sopir dan berinisial H sebagai penumpang yang mengenal penerima barang.
“Penindakan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada,” tegas Parjiya. (adv/jpnn)
Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara, khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai, Bea Cukai kian gencar memberantas praktik perdagangan rokok ilegal dan tidak sehat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC