Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Selasa, 09 April 2019 – 14:29 WIB
Kedua orang tersebut berinisial KW sebagai sopir dan berinisial H sebagai penumpang yang mengenal penerima barang.
“Penindakan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada,” tegas Parjiya. (adv/jpnn)
Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara, khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai, Bea Cukai kian gencar memberantas praktik perdagangan rokok ilegal dan tidak sehat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025