Bea Cukai Jateng DIY Memberikan Fasilitas KITE untuk Produsen Rajungan dalam Kaleng

Bea Cukai Jateng DIY Memberikan Fasilitas KITE untuk Produsen Rajungan dalam Kaleng
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Kudus memberikan fasilitas fiskal berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan kepada PT Guna Citra Kartika, secara daring, Senin (21/6). Ilustrasi/Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Kudus memberikan fasilitas fiskal berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan kepada PT Guna Citra Kartika, secara daring, Senin (21/6).

Pemberian fasilitas ini dilakukan Bea Cukai dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Bea Cukai menyatakan ini merupakan fasilitas KITE pertama pada 2021, dan menambah deretan perusahaan penerima di wilayah Jateng DIY menjadi 51 perusahaan.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Amin Tri Sobri menjelaskan dengan fasilitas KITE pembebasan maka perusahaan akan memperoleh pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Menurut Amin, perusahaan yang bisa menggunakan fasilitas KITE pembebasan adalah badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor.

Selain itu, juga yang telah mempunyai NIPER atau nomor induk perusahaan, yaitu nomor identitas yang diberikan kepada perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE.

Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi insentif fiskal yang mampu menekan biaya produksi sehingga meningkatkan daya saing produk dan membantu cashflow.

“Berkembangnya perusahaan akan meningkatkan ekspor dan serapan tenaga kerja serta memicu pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Bea Cukai menyatakan ini merupakan fasilitas fasilitas KITE pertama pada 2021, dan menambah deretan perusahaan penerima di wilayah Jateng DIY menjadi 51 perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News