Bea Cukai Jateng DIY Memberikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kedua untuk PT SAI
Jumat, 06 Agustus 2021 – 18:04 WIB
Secara bertahap perusahaan berencana menyerap tenaga kerja hingga 2800 orang, sementara jumlah sekarang belum ada setengahnya.
“Diharapkan akan membawa banyak dampak positif dengan terbukanya lapangan pekerjaan, peningkatan ekonomi masyarakat sekitar, pemberdayaan industri lainnya melalui mekanisme subkontrak, dan dampak positif lainya,” pungkas Amin.
Direktur Utama PT SAI Ade Susanto menjelaskan tujuan pengajuan izin Kawasan Berikat di tempat yang baru dan lebih luas ini agar kapasitas produksi makin meningkat, kerja dan produksi lebih efisien. “Serta lebih memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan kerja dalam masa pandemi Covid-19,” ujar dia saat pemaparan proses bisnis pada Rabu (4/8). (*/jpnn)
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri menyambut baik pengajuan Kawasan Berikat oleh PT SAI. Amin berpesan supaya PT SAI mengoptimalkan fasilitas yang diberikan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024