Bea Cukai Jateng DIY Sita 704 Ribu Batang Rokok Ilegal
Jumat, 23 April 2021 – 20:11 WIB
Arif mengingatkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (*/jpnn)
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan penindakan berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera menggunakan truk dengan ciri tertentu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!