Bea Cukai Jateng DIY Sita 704 Ribu Batang Rokok Ilegal
Jumat, 23 April 2021 – 20:11 WIB

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya peredaran 704 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di Jalan Raya Pantura Nomor 203, Mentosari, Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4). Foto: Bea Cukai.
Arif mengingatkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (*/jpnn)
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan penindakan berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera menggunakan truk dengan ciri tertentu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok