Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat Perdana di 2023
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada PT Shinsung Grand Indonesia.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri garment itu memperoleh fasilitas KB setelah melakukan pemaparan proses bisnis secara hybrid pada Senin (2/1).
Pemaparan proses bisnis juga diikuti oleh perwakilan dari KPP Pratama Pekalongan.
PT Shinsung Grand Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Korea Selatan.
Saat ini, perusahaan itu memiliki 850 orang karyawan dan tiga tahun ke depan diperkirakan akan mampu menyerap tenaga kerja sekitar 2.150 orang.
Kapasitas produksi saat ini sebanyak 500.000 pcs/bulan dengan proyeksi tiga tahun ke depan sebesar 3.500.000 pcs/bulan.
Kepala Kantor Wilayah, Akhmad Rofiq menyampaikan pemberian insentif fiskal dalam bentuk fasilitas Kawasan Berikat kepada industri berorientasi ekspor ini diberikan dalam rangka mendorong peningkatan investasi melalui terciptanya iklim usaha yang berdaya saing dan turut menggerakkan ekonomi dalam negeri.
“Fasilitas kawasan berikat bermanfaat bagi industri dalam meningkatkan daya saing produk," kata Rofiq.
Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada PT Shinsung Grand Indonesia.
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi