Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat Perdana di 2023

Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat Perdana di 2023
Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada PT Shinsung Grand Indonesia. Foto: dok Bea Cukai

Dia menjelaskan secara tidak langsung, dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan menjadi penggerak ekonomi sektor riil. 

Dia berharap perusahaan itu bisa memanfaatkan fasilitas ini seoptimal mungkin sehingga tujuan pemberian fasilitas, yaitu untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perekonomian daerah dapat tercapai. (jpnn)


Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada PT Shinsung Grand Indonesia.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News