Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat Perdana di 2023
Rabu, 04 Januari 2023 – 16:54 WIB

Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada PT Shinsung Grand Indonesia. Foto: dok Bea Cukai
Dia menjelaskan secara tidak langsung, dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan menjadi penggerak ekonomi sektor riil.
Dia berharap perusahaan itu bisa memanfaatkan fasilitas ini seoptimal mungkin sehingga tujuan pemberian fasilitas, yaitu untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perekonomian daerah dapat tercapai. (jpnn)
Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada PT Shinsung Grand Indonesia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Ekonom Sebut Indonesia Punya Penyangga Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
- Saham Anjlok Lagi, BEI Terapkan Penghentian Sementara Perdagangan
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif
- Rupiah Nyaris Rp 17 Ribu, Cermin Ketidaksiapan Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Transformasi Digital sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi di Era Perang Dagang Global