Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan Izin Operasional TPS untuk PT Trans Benua Logistik

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY menerbitkan izin operasional tempat penimbunan sementara (TPS) kepada PT Trans Benua Logistik yang berlokasi di Kawasan Industri Candi Kota Semarang, pada Rabu (2/8).
Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menyampaikan dengan diterbitkannya pemberian izin operasional TPS ini kepada PT Trans Benua Logistik dapat memberikan kelancaran arus logistik impor, khususnya barang kiriman pekerja migran Indonesia.
“Pemberian izin operasional kepada perusahaan, artinya memberikan izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penimbunan barang yang menunggu pemuatan atau pengeluarannya,” terang Rofiq.
PT Trans Benua Logistik merupakan perusahaan jasa titipan (PJT) yang berfokus melayani pengurusan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia dari Malaysia dan Taiwan.
“Saat ini masih sedikit PJT yang memberikan perhatian khusus atas pelayanan barang kiriman pekerja migran Indonesia sehingga dengan mengelola gudang secara mandiri, kami bertekad akan selalu berinovasi dan memberikan layanan terbaik untuk pekerja migran Indonesia,” ujar Direktur PT Trans Benua Logistik Bhanu Brihawan.
Menurut Bhanu, perbaikan yang berkelanjutan dari Bea Cukai dan misi perusahannya yang selalu ingin memberikan layanan terbaik merupakan modal yang kuat untuk bersinergi sehingga dapat memberikan layanan standar dan terbaik untuk pekerja migran Indonesia. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Jateng DIY menerbitkan izin operasional tempat penimbunan sementara kepada perusahaan jasa titipan, yakni PT Trans Benua Logistik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja