Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan Izin Operasional TPS untuk PT Trans Benua Logistik
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY menerbitkan izin operasional tempat penimbunan sementara (TPS) kepada PT Trans Benua Logistik yang berlokasi di Kawasan Industri Candi Kota Semarang, pada Rabu (2/8).
Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menyampaikan dengan diterbitkannya pemberian izin operasional TPS ini kepada PT Trans Benua Logistik dapat memberikan kelancaran arus logistik impor, khususnya barang kiriman pekerja migran Indonesia.
“Pemberian izin operasional kepada perusahaan, artinya memberikan izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penimbunan barang yang menunggu pemuatan atau pengeluarannya,” terang Rofiq.
PT Trans Benua Logistik merupakan perusahaan jasa titipan (PJT) yang berfokus melayani pengurusan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia dari Malaysia dan Taiwan.
“Saat ini masih sedikit PJT yang memberikan perhatian khusus atas pelayanan barang kiriman pekerja migran Indonesia sehingga dengan mengelola gudang secara mandiri, kami bertekad akan selalu berinovasi dan memberikan layanan terbaik untuk pekerja migran Indonesia,” ujar Direktur PT Trans Benua Logistik Bhanu Brihawan.
Menurut Bhanu, perbaikan yang berkelanjutan dari Bea Cukai dan misi perusahannya yang selalu ingin memberikan layanan terbaik merupakan modal yang kuat untuk bersinergi sehingga dapat memberikan layanan standar dan terbaik untuk pekerja migran Indonesia. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Jateng DIY menerbitkan izin operasional tempat penimbunan sementara kepada perusahaan jasa titipan, yakni PT Trans Benua Logistik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru
- Banyak Peserta WHV asal Indonesia Merasa Tertipu di Australia
- Wamenaker Afriansyah Berharap MoU SPSK RI-Qatar Segera Ditandatangani
- Kemenag Minta Ponpes Milik Kiai Cabul di Trenggalek Dicabut Izinnya