Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan

jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan rokok ilegal selama Januari-Februari 2025.
Dalam periode tersebut, petugas berhasil melakukan 245 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 32 juta batang dengan nilai potensial barang mencapai Rp 45,34 miliar dan kerugian negara Rp 28,45 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan berbagai modus digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal.
“Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari penggunaan mobil penumpang, truk, bus, hingga transaksi melalui e-commerce," kata Megah dalam keterangannya, Selasa (25/3).
Selain itu, kata Megah, pihaknya juga berhasil menggerebek gudang timbun yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum didistribusikan ke pasaran.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terus berupaya meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum," tegas Megah.
Dia meyakini dengan kerja sama yang baik, peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY melakukan 245 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 32 juta batang senilai Rp 45,34 miliar
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan
- Klinik Ekspor Bea Cukai Bantu Pelaku Usaha Ini Kirim Tanaman ke Jepang