Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan

Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
Petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengamankan pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dalam penindakan yang berlangsung selama Januari-Februari 2025. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Bea Cukai Jateng DIY menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY melakukan 245 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 32 juta batang senilai Rp 45,34 miliar


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News