Bea Cukai Jateng Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengagalkan dua pengiriman rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera.
Dari penidanakan itu, petugas menyita 2,7 juta batang rokok ilegal.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo menyampaikan kronologi penindakan.
Dia menjelaskan 5 April, petugas menerima informasi intelijen akan adanya pengangkutan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan truk kayu dan minibus mobil penumpang.
"Dua kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengamatan dan penelusuran terhadap kendaraan di sepanjang Tol Semarang-Batang dan Jalan Pantura Semarang Batang.
Tak berselang lama, petugas mendapati minibus dengan ciri-ciri sesuai dan melakukan pembuntutan dan pengejaran.
Menurut dia, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Walisongo KM. 09, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengagalkan dua pengiriman rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera.
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024