Bea Cukai Jateng Gagalkan Peredaran 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jateng Gagalkan Peredaran 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Jateng dan Tim Pomdam IV Diponegoro kembali menggagalkan upaya peredaran 2 juta batang rokok illegal senilai Rp1,6 miliar, Kamis (29/8). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Setelah sepekan kemarin berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp 1,3 miliar, Bea Cukai Jateng dan Tim Pomdam IV Diponegoro kembali menggagalkan upaya peredaran 2 juta batang rokok ilegal senilai Rp 1,6 miliar, Kamis (29/8).

Kepala Kantor Wilayah Jateng DIY Parjiya mengatakan, operasi ini merupakan operasi gempur yang memang dari pertengahan tahun sudah menargetkan penurunan rokok ilegal secara nasional.

Penindakan ini dilakukan setelah Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat akan adanya bangunan yang diduga digunakan untuk mengemas rokok yang diduga ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster

“Ini merupakan hasil operasi gempur yang dilakukan Tim Gabungan Bea Cukai Wilayah, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Kudus di wilayah Kota Semarang dan Jepara,” ujar Parjiya.

Parjiya menambahkan, keberhasilan penindakan ini juga merupakan buah sinergi dengan Pemprov Jateng dan Aparat Penegak Hukum seperti Pomdam IV Diponegoro.

“Kerugian yang diakibatkan oleh rokok ilegal itu banyak sekali. Kalau rokok ilegal ini berhasil beredar, pemerintah pusat akan rugi karena penerimaan cukai yang merupakan salah satu tulang punggung APBN bisa tidak tercapai. Pemda juga rugi karena pajak rokok yang menjadi haknya juga hilang,” jelas Parjiya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas memperoleh 2.328.000 batang rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) berbagai merk, dengan total perkiraan kerugian Negara mencapai Rp.1.664.520.000.

Setelah sepekan kemarin berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp 1,3 miliar, Bea Cukai Jateng dan Tim Pomdam IV Diponegoro kembali menggagalkan upaya peredaran 2 juta batang rokok ilegal senilai Rp 1,6 miliar, Kamis (29/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News