Bea Cukai Jateng Tambah Fasilitas Kawasan Berikat di Yogyakarta
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY kembali menambah daftar serangkaian perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Yogyakarta. Pemberian izin yang ke-20 di tahun 2019 diberikan secara resmi kepada perusahaan manufaktur PT JS Corp Boyolali Indonesia (JS Boyolali) pada Selasa (29/10) lalu. Upaya ini merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam meningkatan pertumbuhan ekonomi dan mendorong aktivitas investasi dan ekspor dalam negeri.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Parjiya, menyampaikan bahwa fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas insentif fiskal berupa penangguhan bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk diproduksi yang kemudian hasil akhirnya akan diekspor. Fasilitas diberikan oleh pemerintah dengan harapan dapat memperlancar arus barang impor dan meningkatkan produksi dalam negeri.
“Pemeriksaan barang impor perusahaan langsung dilakukan di gudang pengusaha, tentunya hal ini akan dapat memperlancar arus barang impor, dan juga akan menekan biaya penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang dikeluarkan oleh pengusaha,” ungkap Parjiya.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Juli Tri Kisworini, juga menyebutkan, untuk dapat menerima fasilitas ini sangatlah mudah dengan mematuhi persyaratannya. “Perusahaan wajib mempresentasikan profil perusahaan, proses bisnis dan telah memberdayakan CCTV dan IT Inventory yang menjadi subsistem dari system akuntansi perusahaan. Perizinan juga diberikan secara gratis tanpa biaya sama sekali,” jelasnya.
Direktur PT JS Corp Boyolali Indonesia, Lee Hyojun, menyampaikan bahwa perusahaan yang nantinya akan beroperasi di Kabupaten Boyolali ini merupakan ekspansi dari PT JS Jakarta yang telah mendapatkan fasilitas kawasan berikat di Kota Bogor dan saat ini berstatus KB Mandiri. Penambahan jumlah produksi rupanya menjadi alasan utama perusahaannya melakukan ekspansi. “Jawa Tengah saat ini dinilai paling ramah terhadap Investor, jadi kami memutuskan untuk membuka cabang di Boyolali”, tuturnya.
Pemberian perijinan fasilitas fiskal ini diharapkan dapat memberikan manfaat masyarakat dan para pelaku usaha sendiri yang ikut berkontribusi untuk meningkatkan neraca ekspor dan mendatangkan devisa bagi negara. Sehingga investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mengalami peningkatan.(jpnn)
Bea Cukai Jateng DIY kembali menambah daftar serangkaian perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Yogyakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024