Bea Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Produk Ilegal

Bea Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Produk Ilegal
Bea Cukai amankan barang bukti rokok ilegal. Foto: Humas Bea CUkai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur (Jatim) lewat Operasi Patuh Cukai yang berlangsung bulan September ini.

Di Malang, operasi tersebut mengamankan sebanyak 29.224 batang rokok ilegal di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang pada Rabu (16/9) lalu.

“Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya toko yang menjual rokok ilegal di Tirtoyudo. Dari kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 13,2 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi.

Selain itu, Bea Cukai Blitar juga mengamankan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 33.486 batang dan 810 gram tembakau iris tanpa pita cukai.

“Total nilai barang mencapai Rp 33,4 juta dengan potensi kerugian mencapai Rp 19,2 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin.

Sebelumnya pada 8-10 September 2020, Bea Cukai Blitar juga menggelar Operasi Patuh Cukai melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Blitar bersama Satpol PP di Kecamatan Wonodadi, Srengat dan Wonodadi.

“Dari operasi bersama ini kami berhasil mengamankan 28 pak rokok tanpa merk, delapan pak rokok polos dan 104 pak rokok tanpa pita cukai,” ujar Akhiyat.

Sementara itu Bea Cukai Gresik juga melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Kabupaten Lamongan pada Selasa (15/9).

Bea Cukai mengamankan produk ilegal dalam operasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News