Bea Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Produk Ilegal
Jumat, 18 September 2020 – 17:24 WIB
“Dari penindakan kali ini berhasil diamankan 9.560 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 5,01 juta,” ungkap Bier Budy Kismulyanto, kepala Bea Cukai Gresik.
Bea Cukai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal, dan mengajak semua kalangan untuk bersama Bea Cukai menggempur rokok ilegal.(jpnn)
Bea Cukai mengamankan produk ilegal dalam operasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan