Bea Cukai Jatim I Memusnahkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Senin, 23 Agustus 2021 – 16:30 WIB

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I melakukan pemusnahan atas barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di tempat pengolahan limbah Desa Manduro, Kabupaten Mojokerto, 19 Agustus 2021. Foto: Bea Cukai.
“Untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberantas rokok ilegal melalui operasi gabungan,” katanya. (*/jpnn)
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Jatim I berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok