Bea Cukai Jatim I Memusnahkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jatim I Memusnahkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I melakukan pemusnahan atas barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di tempat pengolahan limbah Desa Manduro, Kabupaten Mojokerto, 19 Agustus 2021. Foto: Bea Cukai.

“Untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberantas rokok ilegal melalui operasi gabungan,” katanya. (*/jpnn) 

Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Jatim I berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News