Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta
jpnn.com, BOJONEGORO - Tim Patroli Darat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp 800 juta di Kabupaten Bojonergoro, Jatim, Rabu (23/6).
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I Trimulyo Cahyono menjelaskan
setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan truk pengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (23/6) pukul 02.00 WIB.
Menurutnya, pada truk tersebut didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 400 bal atau 800 ribu batang.
Barang bukti dan saksi dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari hasil penindakan ini sebesar Rp 800 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 400 juta,” ujar Trimulyo.
Dia menjelaskan proses penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara di bidang cukai.
Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
- Ini Upaya Bea Cukai Cikarang Mendukung Pertumbuhan Industri dan Investasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya