Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta

jpnn.com, BOJONEGORO - Tim Patroli Darat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp 800 juta di Kabupaten Bojonergoro, Jatim, Rabu (23/6).
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I Trimulyo Cahyono menjelaskan
setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan truk pengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (23/6) pukul 02.00 WIB.
Menurutnya, pada truk tersebut didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 400 bal atau 800 ribu batang.
Barang bukti dan saksi dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari hasil penindakan ini sebesar Rp 800 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 400 juta,” ujar Trimulyo.
Dia menjelaskan proses penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara di bidang cukai.
Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Bea Cukai dan TNI Bersinergi Melancarkan Penindakan Rokok Ilegal, Hasilnya Mencengangkan!