Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta

Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta
Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BOJONEGORO - Tim Patroli Darat Kantor Wilayah  Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp 800 juta di Kabupaten Bojonergoro, Jatim, Rabu (23/6).

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I Trimulyo Cahyono menjelaskan

setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan truk pengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (23/6) pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, pada truk tersebut didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 400 bal atau 800 ribu batang.

Barang bukti dan saksi dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari hasil penindakan ini sebesar Rp 800 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 400 juta,” ujar Trimulyo.

Dia menjelaskan proses penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara di bidang cukai.

Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News