Bea Cukai Jatim II Amankan 19 Juta Batang Rokok Hingga Agustus 2019
Selasa, 24 September 2019 – 21:48 WIB

Rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai. Foto: Dok. Bea Cukai
“Legal itu mudah, jadi saya harap para peredar rokok ilegal yang masih berkeliaran agar membanting setir ke industri legal, kami akan asistensi dalam hal proses perijinannya," pungkasnya. (jpnn)
Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II mengamankan 19 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah