Bea Cukai Jatim II Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Zona Merah
Rabu, 28 Oktober 2020 – 18:37 WIB

Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II menyosialisasikan ketentuan bidang cukai. Foto: Humas Bea Cukai.
Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berkontribusi mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal.
“Monggo, kita bersama-sama menaati peraturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga iklim usaha dan industri tetap kondusif," tandasnya.(*/jpnn)
Bea Cukai mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana penjara dan denda bagi yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok