Bea Cukai Jatim II Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Zona Merah
Rabu, 28 Oktober 2020 – 18:37 WIB
Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berkontribusi mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal.
“Monggo, kita bersama-sama menaati peraturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga iklim usaha dan industri tetap kondusif," tandasnya.(*/jpnn)
Bea Cukai mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana penjara dan denda bagi yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024