Bea Cukai Jatim Kejar Target Penerimaan Rp 149,89 Triliun Hingga Akhir Tahun
jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 149,89 triliun untuk wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim) di 2023.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Untung Basuki mengatakan target tersebut tentunya sangat tinggi apabila dibandingkan dengan penerimaan di 2022 yang totalnya hanya mencapai Rp 138,06 triliun.
"Target penerimaan DJBC di Provinsi Jawa Timur tahun 2023 adalah sebesar Rp 149,89 triliun, dibandingkan tahun 2022 yang angkanya hanya Rp 138,06 triliun," kata Untung di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (12/9).
Dia mengakui persentase target untuk Provinsi Jawa Timur memang sangat tinggi.
"Artinya, ada kenaikan yang sangat besar dibanding (target capaian) tahun 2022," lanjutnya.
Dia menjelaskan dari target tersebut, penerimaan paling besar dari cukai yang mencapai sebesar Rp 143,76 triliun.
Untung merincikan untuk cukai hasil tembakau adalah sebesar Rp 139,83 triliun, etil alkohol sebesar Rp 62,78 miliar, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp 1,36 triliun.
Dia menyebutkan secara ketentuan pihaknya juga masih dibebankan produk plastik dan MBDK (minuman berpemanis dalam kemasan), sehingga target realisasi untuk produk plastiknya itu adalah sebesar Rp 604 miliar dan untuk MBDK sebesar Rp 1,89 triliun.
Direktorat Jenderal Bea Cukai memasang target target penerimaan mencapai sebesar Rp 149,89 triliun di 2023
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini