Bea Cukai Jawa Timur II Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Kejaksaan
“Perlu kami sampaikan bahwa kami juga senantiasa melakukan sosialisasi aturan cukai terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Kami tegaskan, bahwa segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelimpahan perkara ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam rangka memberantas peredaran barang ilegal dan menjadi upaya tegas dari petugas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang terus mencoba melakukan pelanggaran tersebut.
“Semoga penindakan dan penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang terus melakukan pelanggaran, serta dapat mengedukasi seluruh elemen masyarakat terkait bahaya dari peredaran maupun penggunaan barang ilegal,” pungkasnya.(adv/jpnn)
Bea Cukai secara kontinu mengawasi peredaran rokok ilegal dan menangkap para pelaku tindak pidana serta barang bukti penindakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!