Bea Cukai Jayapura Fasilitasi Repatriasi 48 WNI dan Staf KJRI dari Papua Nugini
jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura memfasilitasi repatriasi 48 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan pemulangan satu orang staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Vanimo, Papua Nugini, yang telah selesai masa tugas tetapi tertahan akibat terdampak Covid-19 untuk dapat kembali ke Indonesia, Sabtu (27/6).
Pelayanan Bea Cukai di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait Permintaan Fasilitasi Izin Masuk Melintasi PLBN Skouw bagi 48 Pekerja Migran Indonesia dari Papua Nugini yang terdampak Covid-19.
“Sebagaimana diketahui, Papua Nugini (PNG) telah menerapkan kebijakan lockdown terhitung sejak 30 Januari 2020 sebagai antisipasi merebaknya pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut termasuk penutupan bandara dan perbatasan yang berbatasan langsung dengan Indonesia,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Albert Simorangkir.
Selain ke-48 orang WNI dan seorang staf KJRI yang pulang ke Indonesia, Bea Cukai juga memfasilitasi masuknya dua orang staf KJRI yang akan melanjutkan tugas di Vanimo City melalui PLBN Skouw-Wutung.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menurut Albert, pemeriksaan dimulai dengan membagikan customs declaration dan melakukan pemeriksaan barang bawaan para tenaga kerja Indonesia yang melintasi PLBN Skouw.
“Proses pemeriksaan barang berjalan dengan lancar. Ada beberapa barang bawaan yang dimusnahkan, seperti minyak angin dan biskuit dengan alasan karena pemilik barang tidak mau lagi membawa barang tersebut, pemusnahan disaksikan langsung oleh pemilik barang. Mayoritas barang bawaan pelintas batas adalah pakaian dan obat-obatan,” jelasnya.
Atas pelayanan yang diberikan, Bea Cukai mendapat apresiasi dari Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini, Adrian Supandi yang hadir dalam prosesi repatriasi dan pemulangan tersebut.
Bea Cukai Jayapura memfasilitasi repatriasi 48 orang WNI dan pemulangan satu orang staf KJRI di Vanimo, Papua Nugini.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun