Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
Bea Cukai Jayapura memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai sepanjang 2024 berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai sepanjang 2024 berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Gedung Keuangan Negara Jayapura pada Rabu (11/12).

Kegiatan pemusnahan itu merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Jayapura dengan satuan kerja vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkue) di Jayapura, aparat penegak hukum (APH), dan berbagai stakeholders.

"Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan 17 penindakan rokok ilegal dan 27 penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Provinsi Papua dengan berkolaborasi bersama APH dan stakeholders," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok.

Barang yang dimusnahkan berupa 11.900 batang rokok serta 285,36 liter MMEA senilai Rp 108.301.400,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 36.016.678,00.

"Potensi kerugian imaterial dari peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan," tambahnya.

Pelanggaran atas objek BKC ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Aas beberapa pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan skema Ultimum Remedium, yaitu penegakan hukum di bidang cukai dengan semangat restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara, serta PMK Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

"Berdasarkan ketentuan ultimum remedium, para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Bea Cukai Jayapura memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai sepanjang 2024 berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News