Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
Bea Cukai Jayapura memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai sepanjang 2024 berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Foto: Bea Cukai

Adapun total penerimaan negara dari skema ultimum remedium di lingkup Bea Cukai Jayapura periode 2024 adalah sebesar Rp 21.876.000,00.

Dalam pelaksanaan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Jayapura juga bersinergi dengan APH serta stakeholders dalam penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dan obat-obatan tertentu.

Selama 2024 telah dilakukan 10 penindakan dengan barang bukti berupa ±5.522 gram narkotika golongan I jenis ganja, 145 batang tanaman ganja (±50,25 kg), dan 2.002 butir pil y/pil koplo.

Atas barang-barang tersebut telah dilakukan serah terima kepada instansi terkait, baik kepada Badan Narkotika Nasional dan TNI-POLRI.

"Penindakan NPP tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Jayapura dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa untuk menuju Indonesia Emas. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Adeltus. (jpnn)


Bea Cukai Jayapura memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai sepanjang 2024 berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News