Bea Cukai Jember Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,2 Miliar, Ini Jenisnya
jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu (28/8).
Barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2023 dengan perkiraan nilainya mencapai Rp 2.245.138.184.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar menyebutkan barang hasil penindakan yang dimusnahkan, yakni ada sebanyak 1.788.200 batang rokok ilegal berbagai merek, 350 gram tembakau iris (TIS), serta 77,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Dari seluruhnya, Bea Cukai Jember mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
“Ini adalah hasil 274 penindakan di tahun 2023 terhadap sarana pengangkut dan tempat penjual eceran yang berada di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo," beber Asep Munandar dalam keterangan resminya, Jumat (30/8).
Dia mengatakan operasi dilakukan Bea Cukai Jember tersebut melalui sinergi dengan Satpol PP Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo serta instansi terkait lainnya.
Tak hanya di Kantor Bea Cukai Jember, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal berstatus BMMN tersebut juga dilakukan di PT Alam Sinar, Malang dengan cara dibakar.
"Jadi pemusnahan ini adalah upaya kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya," tegasnya.
Barang hasil penindakan sepanjang 2023 yang telah berstatus BMNN senilai miliaran dimusnahkan Bea Cukai Jember
- Terbitkan Izin Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Terima Kunjungan Studi, Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di 2 Daerah Ini soal Kepabeanan
- Kawal Potensi UMKM Go Global, Bea Cukai Malang Siapkan 2 Program Unggulan
- Polrestabes Makassar Musnahkan Ribuan Knalpot Brong yang Disita Selama Operasi Patuh
- Bea Cukai Langsa Hentikan Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal