Bea Cukai Juanda Berikan Pembekalan Aturan Kepabeanan kepada Calon PMI
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda, bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur, memberikan pembekalan aturan kepabeanan kepada para calon pekerja migran yang akan menuju Malaysia, Hongkong, dan Taiwan.
Pembekalan aturan kepabeanan tersebut menjadi bagian dari kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang rutin terlaksana dua kali setiap bulan.
"Kami membekali aturan kepabeanan kepada calon PMI yang hendak berangkat bekerja ke berbagai negara. Dua pembekalan terakhir terlaksana pada 26 Oktober dan 2 November 2023 dengan total peserta 80 orang," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, pada Senin (06/11).
Dia menambahkan setiap orang yang hendak keluar masuk negara, termasuk para pekerja migran Indonesia, wajib mengetahui dan mematuhi aturan kepabeanan, seperti ketentuan ekspor barang bawaan penumpang sebagai bekal sebelum keberangkatan, impor barang kiriman, dan impor barang bawaan penumpang sebagai bekal saat hendak kembali ke Indonesia.
Ketentuan impor barang kiriman yang semula diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019 telah diperbarui dengan PMK Nomor 96 tahun 2023 dan berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2023.
"Untuk barang kiriman dari luar negeri dengan nilai pabean hingga USD3 akan bebas bea masuk dan dikenai PPN. Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai tarif bea masuk flat sebesar 7,5% PPN 11%," ungkap Irwan.
Ketentuan tersebut juga mencakup pajak umum untuk beberapa barang khusus, seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku ilmu pengetahuan.
"Pajak atas barang tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis barang. Dalam rangka mendukung tingkat literasi bangsa, komoditas buku pengetahuan dibebaskan dari pajak. Tarif bea masuk atas barang-barang khusus ini berkisar antara 0% hingga 30%, PPN 11%, PPh 7,5-10%,” lanjutnya.
Bea Cukai Juanda, bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024