Bea Cukai Juanda Berikan Pembekalan Aturan Kepabeanan kepada Calon PMI

Bea Cukai Juanda Berikan Pembekalan Aturan Kepabeanan kepada Calon PMI
Bea Cukai Juanda, bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur. Foto: Bea Cukai

Adapun untuk barang bawaan penumpang, Irwan menjelaskan setibanya dari luar negeri, penumpang akan memasuki customs area dan wajib menyampaikan electronic customs declaration (eCD) kepada petugas Bea Cukai.

Pengisian dilakukan dengan mengakses ecd.beacukai.go.id.

Setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Aturan ini juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai per orang, di antaranya sigaret/rokok maksimal 200 batang, cerutu 25 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) maksimal 1 liter,” tambahnya.

Irwan berharap upaya Bea Cukai Juanda dalam memberikan edukasi yang komprehensif kepada para pekerja migran dapat berlangsung semakin baik ke depannya dan mendapat umpan balik yang positif dari para calon pekerja migran.

"Kami ingin para pekerja migran dapat berangkat ke luar negeri dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai. Dengan pemahaman yang baik, mereka dapat menghindari masalah di perjalanan dan semakin mudah mematuhi regulasi yang berlaku," tutupnya. (jpnn)


Bea Cukai Juanda, bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News