Bea Cukai Juanda Dukung Akselerasi Ekspor Jawa Timur

Bea Cukai Juanda Dukung Akselerasi Ekspor Jawa Timur
Pelepasan ekspor sarang burung walet milik CV. Perdana Jaya Bojonegoro dan CV. Jagatreejatra Surabaya di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kamis (29/08). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai kerap melaksanakan penindakan atas upaya penyelundupan satwa dilindungi yang hendak dibawa ke luar wilayah Indonesia.

Hal itu merupakan komitmen Bea Cukai menjalankan salah satu fungsi utamanya, yakni melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi,

Hal ini pula yang membuat Bea Cukai menjalin kerja sama yang baik Balai Besar Karantina Pertanian dalam menangani ekspor komoditas pertanian.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster

Komitmen itu tecermin dalam keikutsertaan Plt. Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Suantono dalam pelepasan ekspor sarang burung walet milik CV. Perdana Jaya Bojonegoro dan CV. Jagatreejatra Surabaya di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kamis (29/08).

Kedua perusahaan tersebut telah melakukan ekspor ke beberapa negara salah satunya adalah Hong Kong.

Suantono menjelaskan sarang burung walet (SBW) adalah hasil dari burung walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak.

Sarang burung walet memerlukan proses lebih lanjut sebelum dikonsumsi atau produk pangan belum siap saji.

Bea Cukai kerap melaksanakan penindakan atas upaya penyelundupan satwa dilindungi yang hendak dibawa ke luar wilayah Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News