Bea Cukai Juanda Edukasi Calon Pekerja Migran Agar Memahami Aturan Kepabeanan

Lebih lanjut, Himawan menjelaskan pemberitahuan barang bawaan ini dilakukan guna menghindari pemungutan pajak saat kembali ke Indonesia.
"Tentunya layanan ini tidak dipungut biaya," tegas Himawan.
Adapun untuk ketentuan impor barang bawaan penumpang dijelaskan bahwa barang bawaan penumpang dikategorikan menjadi barang personal use dan non-personal use.
"Setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan," terangnya.
Sementara itu, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
"Sementara, barang non-personal use akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum," rincinya.
Tak hanya mengatur batasan nilai barang, lanjut Himawan menjelaskan, aturan tersebut juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai.
Contohnya minuman mengandung etil alkohol yang diatur maksimal satu liter per orang serta produk hasil tembakau seperti rokok dan cerutu.
Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP3MI Jawa Timur mengedukasi calon pekerja yang akan berangkat ke luar negeri agar memahami aturan kepabeanan
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi