Bea Cukai Juanda Gagalkan 25 Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal Dalam Paket Kiriman
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, sebagian besar dari pelaku pengiriman tersebut merupakan pelanggar tidak dikenal karena nama maupun alamat tidak dapat dihubungi serta sulitnya penyampaian surat panggilan karena pada resi pengiriman tidak menyebutkan nama dan alamat lengkap; hanya nama kota saja. Oleh karena itu, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal tersebut dilakukan penegahan oleh Petugas Bea Cukai.
Bahwa status dari barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ini berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara (BDN) untuk selanjutnya segera ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).(jpnn)
Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Bea Cukai Juanda untuk mengamankan hak-hak keuangan Negara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini