Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal via Pos
“Dalam pemeriksaan keaslian pita cukai, petugas menggunakan alat pendeteksi keaslian pita cukai dengan Hologram Reader dan Ultraviolet,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian, sebagian besar pelaku pengiriman merupakan pelanggar tidak dikenal karena tidak dapat dihubungi serta sulitnya penyampaian surat panggilan karena pada resi pengiriman tidak menyebutkan alamat lengkap, hanya nama kota besar saja.
“Modus yang digunakan yakni pelaku menyamarkan pemberitahuan nama barang serta tidak menyebutkan alamat pengirim dan penerima secara lengkap,” jelasnya.
Oleh karena itu, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal merupakan barang yang dikuasai negara (BDN) untuk selanjutnya ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
Budi menambahkan, penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal saat pandemi covid-19. “Tahun 2019 juga ada 55 penindakan,” pungkasnya. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!