Bea Cukai Juanda Gagalkan Tiga Usaha Penyelundupan Sabu-sabu

Bea Cukai Juanda Gagalkan Tiga Usaha Penyelundupan Sabu-sabu
Dua orang tersangka kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti sebanyak 9.180 gram sabu-sabu di Bea Cukai Juanda, Surabaya. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda bergerak aktif menanggulangi penyalahgunaan narkotika dengan melancarkan tiga aksi penindakan atas penyelundupan sabu-sabu. Aksi penggagalan penyelundupan narkotika dengan barang bukti sebanyak 9.180 gram sabu-sabu ini disinyalir telah menyelamatkan 4.590 jiwa generasi muda Indonesia, dengan perhitungan satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh dua orang.

Penggagalan upaya penyeludupan narkotika golongan I ini merupakan kerja sama terintegrasi antara Bea Cukai Juanda, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, dan Laboratorium Bea Cukai BLBC Kelas II Surabaya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I).

BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengungkapkan penindakan pertama dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2019 di Kantor Pos MPC Surabaya 2. Penyelundupan narkotika jenis cathinone seberat 7.950 gram ini diawali dari pemeriksaan petugas Bea Cukai Juanda terhadap paket kiriman dari luar negeri di ruang pemeriksaan Kantor Pos MPC Surabaya. Berdasarkan analisa image X-ray, petugas menaruh kecurigaan terhadap salah satu kiriman berbentuk karton berukuran besar.

“Petugas membuka paket tersebut didampingi oleh petugas dari PT Pos Indonesia dan diketahui paket tersebut berisi dua bungkus daun kering berwarna hijau diduga sebagai narkoba jenis cathinone.”

Untuk memastikan kandungan dari daun tersebut, lanjut Budi, petugas mengambil sampel untuk di uji laboratorium. Kemudian berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BLBC Surabaya, daun kering berwarna hijau tersebut positif termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Jenis Cathinone. Selanjutnya Bea cukai Juanda bekerja sama dengan Kepolisian Resort Kota Sidoarjo untuk dilakukan serah terima barang hasil penindakan dan penanganan lebih lanjut.

Pada penindakan kedua yang terlaksana di tanggal 01 Maret 2019 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda, petugas mengamankan tersangka berinisial J, warga negara Indonesia yang menjadi penumpang pesawat rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda.

“Pada saat tersangka memasuki Customs Area, petugas mencurigai gerak-geriknya yang dirasa tidak wajar. Ketika diwawancara singkat, tersangka memberikan keterangan yang tidak konsisten. Selanjutnya petugas membawa yang bersangkutan dan barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan terhadap tas dan barang penumpang lainnya kedapatan nihil,” jelas Budi.

Bea Cukai Juanda bergerak aktif menanggulangi penyalahgunaan narkotika dengan melancarkan tiga aksi penindakan atas penyelundupan sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News