Bea Cukai Juanda Jelaskan Ketentuan Ini kepada Calon Pekerja Migran Indonesia
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pelatihan aturan kepabeanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), kegiatan itu diikuti calon pekerja yang akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, Singapura, Brunei, dan Taiwan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan mengatakan pihaknya melakukan dua kali kegiatan OPP November ini, yaitu Kamis (2/11) oleh 30 peserta, dan Kamis (9/11) oleh 31 peserta.
Melalui OPP, Bea Cukai Juanda memberikan pemahaman tentang beberapa aturan kepabeanan yang sangat dibutuhkan. Hal ini mencakup ketentuan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, dan impor barang bawaan penumpang saat kembali ke Indonesia.
“Hal ini diatur dalam PMK Nomor 96 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 17 Oktober lalu,” kata Irwan.
Dia menjelaskan tentang kiriman dari luar negeri, bahwa barang dengan nilai pabean hingga USD 3 akan dikenai PPN, sedangkan barang dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenai tarif bea masuk flat 7,5% dan PPN 11%.
Ketentuan ini juga berlaku untuk beberapa barang khusus seperti sepatu, tas, tekstil, buku ilmu pengetahuan, jam tangan, kosmetik, sepeda, dan besi baja, dengan tarif yang bervariasi sesuai jenis barang.
Dia menekankan saat para pekerja kembali ke dalam negeri, penumpang yang tiba harus menyampaikan electronic customs declaration (e-CD) kepada petugas Bea Cukai di Customs Area.
Bea Cukai Juanda bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pelatihan aturan kepada calon PMI.
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bank Mandiri Catat Transaksi Remitansi Tembus Rp 2 Triliun hingga Akhir 2024
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan