Bea Cukai Juanda Jelaskan Ketentuan Ini kepada Calon Pekerja Migran Indonesia

Bea Cukai Juanda Jelaskan Ketentuan Ini kepada Calon Pekerja Migran Indonesia
Bea Cukai Juanda bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pelatihan aturan kepada calon PMI. Foto: dok Bea Cukai

“Setiap penumpang berhak mendapat pembebasan nilai pabean atas barang pribadi senilai USD500 per kedatangan. Aturan ini juga mencakup pembawaan batasan tertentu seperti rokok, cerutu, dan minuman mengandung etil alcohol,” jelasnya.

Pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) untuk perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang memerlukan SIM card juga penting.

Pendaftaran IMEI dilakukan oleh petugas Bea Cukai di bandara tanpa biaya tambahan dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi.

“Pendaftaran maksimal untuk dua perangkat per penumpang setiap kedatangan. Pendaftaran dilakukan melalui formulir elektronik pada tautan ecd.beacukai.go.id sejak dua hari sebelum tiba di tanah air,” pungkas Irwan. (jpnn)


Bea Cukai Juanda bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pelatihan aturan kepada calon PMI.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News