Bea Cukai Juanda Menggagalkan Ekspor Satwa Hidup
jpnn.com - SIDOARJO - Petugas Bea Cukai Juanda menggagalkan ekspor satwa hidup di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (20/12).
Satwa hidup yang akan diekspor itu sebanyak 39 ekor, berupa ular, tarantula, biawak dan iguana.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Sumarna menjelaskan barang hasil penindakan yang dicegah tersebut merupakan barang ekspor yang tidak memenuhi perizinan larangan dan atau pembatasannya (lartas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Satwa yang disita tersebut masing-masing 12 ekor ular karung (acrochordus javanicus), dua ekor sanca hijau (morelia viridis), dan satu ekor ular python (reticulatus)," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa (24/12).
Dia mengatakan petugas juga berhasil menyita barang bukti lain berupa 16 ekor biawak (varanus rudicolis), dua ekor biawak tak bertelinga (lanthanotus borneensis), seekor iguana green albino serta lima ekor tarantula.
"Satwa hidup tersebut diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai baju, kosmetik, aksesoris, dan beberapa jenis makanan sebanyak 160 colly (kemasan) dengan berat keseluruhan 4.676 kilogram dengan tujuan Hong Kong," ungkapnya.
Dia mengatakan berdasar analisis awal terhadap dokumen PEB, terdapat dugaan pemasukan barang yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis barang pada PEB.
Oleh karena itu, petugas Bea Cukai dengan TPS PT JAS melakukan mitigasi resiko dengan proses pemindaian barang ekspor melalui mesin X-Ray.
Bea Cukai Juanda menggagalkan ekspor satwa hidup di Termina Kargo Bandara Internasional Juanda.
- Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Senilai Lebih Rp 86 M Hasil Penindakan Selama 2024
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya