Bea Cukai Juanda Menggagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Bening Lobster ke Kawasan Bebas Batam

Dia menjelaskan bahwa kegiatan pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.
“Kegiatan penangkapan BBL ini merupakan kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandar Udara Juanda yaitu Bea Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda serta PT Angkasa Pura I (Persero),” kata dia.
Budi menambahkan situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan. “Salah satunya penindakan penyelundupan pengiriman BBL ilegal tujuan Kawasan Bebas Batam,” pungkas Budi. (*/jpnn)
Puluhan ribu benih bening lobster itu akan diselundupkan ke Kawasan Bebas Batam dari Surabaya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia