Bea Cukai Juanda Menggagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Bening Lobster ke Kawasan Bebas Batam

Dia menjelaskan bahwa kegiatan pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.
“Kegiatan penangkapan BBL ini merupakan kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandar Udara Juanda yaitu Bea Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda serta PT Angkasa Pura I (Persero),” kata dia.
Budi menambahkan situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan. “Salah satunya penindakan penyelundupan pengiriman BBL ilegal tujuan Kawasan Bebas Batam,” pungkas Budi. (*/jpnn)
Puluhan ribu benih bening lobster itu akan diselundupkan ke Kawasan Bebas Batam dari Surabaya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor